Syarat-syarat sah shalat
Assalamu'alaikum soal jika kita ditanyai orang?
Apa saja kah syarat sahnya sholat itu?
Jawaban :
Syarat sahnya shalat ialah sebagai berikut :
1/ Islam.
2/ Berakal.
3/ Mumayyiz atau baligh.
4/ Suci dari hadats, yaitu dengan cara berwudhu' untuk meghilangkan hadats kecil, dan mandi junub untuk
menghilangkan hadats besar.
5/ Menghilangkan najis dari badan, pakaian dan tempat sholat.
6/ Menutu Aurat.
7/ Masuknya waktu.
8/ Menghadap kiblat.
9/ Niat.
Apa dalilnya dari kewajiban menutup aurat dalam sholat ?
Jawabannya :
Dalil kewajiban menutup aurat dalam sholat adalah firman Allah swt :
لايقبل الله صلاة حائض إلاّ بخمار
Allah tidak menerima sholat wanita yang suda haid, kecuali dengan penutup kepala." (Hadits Shohih Riwayat Abu Dawud, Turmudzi, dan Ibnu Majah)
Begitu juga dikuatkan dengan hadist mauquf dari Ummu Salamah :
أنّها سألت النبيّ صلَي الله عليه وسلّم قال إذا كان الدرع سابغا يغطّي ظهور قدميها
Dia pernah bertanya kepada Nabi
salallaahu 'alaihi wasallam, "Apakah seorang wanita itu boleh sholat
dengan mengenakan baju panjang dan penutup kepala tanpa mengenakan
kain?" Beliau menjawab, " Boleh, jika baju itu luas yang biasa menutupi
kedua punggung telapak kakinya." (Hadits Mauquf dan Shohih Riwayat Abu Dawud).
Bagaimana hukum shalat wanita yang telapak kakinya terlihat ketika sujud?
Jawaban :
Para ulama berbeda pendapat dalam
masalah ini, tetapi pendapat yang lebih mendekati kebenaran ialah bahwa
telapak kaki wanita adalah aurat dan harus di tutup ketika sholat.
Dalilnya adalah hadist mauquf dari Ummu Salamah :
أنّها سألت النبيّ صلَي الله عليه وسلّم قال إذا كان الدرع سابغا يغطّي ظهور قدميها
Dia pernah bertanya kepada Nabi
salallaahu 'alaihi wasallam, "Apakah seorang wanita itu boleh sholat
dengan mengenakan baju panjang dan penutup kepala tanpa mengenakan
kain?" Beliau menjawab, " Boleh, jika baju itu luas yang biasa menutupi
kedua punggung telapak kakinya." (Hadits Mauquf dan Shohih Riwayat Abu
Dawud).
Dengan demikian kalau telapak kakinya
sengaja dilihatkan ketika sujud, maka sholatnya tidak sah, karena salah
satu auratnya terbuka. Akan tetapi jika telapak kakinya terlihat tidak
sengaja dan segera ditutup ketika tahu, maka insya Allah sholatnya sah.
Di sana ada pembagian lain, yaitu jika
yang terbuka itu sedikit, maka Sholatnya sah, sebaliknya jika yang
etrbuka itu banyak, maka sholatnya batal.
Di masjid tidak ditemukan mukena, bolehkan shalat tanpa mukena?
Jawaban :
Selama semua auratnya tertutup kecuali
wajah dan kedua telapak tangannya, maka tidak apa kalau dia tidak
menggunakan mukena, karena fungsi mukena hanya sebagai pelengkap sebagai
bahan tambahan agar rambut tidak mudah keluar.
Bolehkah shalat di masjid yang menghadap ke kuburan?
Jawaban :
Jika kuburannya berada di samping kiri
atau di samping kanan atau di belakang masjid dan tempatnya terpisah
dengan masjid, maka sholat di masjid tersebut tidak apa-apa dan sah,
karena yang dilarang adalah shalat menghadap kuburan, sebagaimana yang
terdapat dalam hadist :
لا تصلوا إلى القبور، ولا تجلسوا عليه
“ Janganlah engkau sholat menghadap kuburan dan janganlah engkau duduk di atasnya “ ( HR Muslim )
Larangan ini berlaku jika kuburannya di dalam masjid di depan orang yang sholat dan tidak ada pembatas.
Adapun jika kuburan tersebut berada di
luar masjid dan ada pembatas antara masjid dengan kuburan tersebut,
seperti tembok atau yang lainnya, apalagi kalau kuburan tersebut
jaraknya jauh, maka tidak apa-apa sholat di masjid tersebut, dan sholat
di dalamnya dihukumi sah.
Saya ingin bertanya lagi, bagi
seorang perempuan, apakah perlu mengulang semula sholat sekiranya setelah
selesai sholat, kelihatan 2 atau 3 helai rambut berjuntaian keluar?
Rambut ini mungkin sudah terjuntai sebelum solat tetapi tidak
menyadarinya.
Jawaban :
Aurat yang terbuka dalam keadaan sholat, mempunyai dua keadaan :
Pertama : Aurat tersebut terbuka sedikit. Inipun dibagi menjadi dua :
a. Jika aurat yang terbuka sedikit ini
langsung ditutup di saat mengetahuinya, maka sholatnya sah, dan tidak
ada perbedaan ulama dalam masalah ini.
b. Jika aurat yang terbuka sedikit tidak
segera ditutup, maka para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini,
tetapi yang lebih mendekati kebenaran adalah bahwa sholatnya tetap sah.
Hal ini berdasarkan hadist ‘Amr bin Salamah bahwasanya ia pernah menjadi
imam bagi kaumnya, hal itu dikarenakan dirinya yang paling banyak
hafalan Al Qur’annya dibanding yang lain, ‘Amr bin Salamah berkata :
كُنْت أَؤُمُّهُمْ وَعَلَيَّ بُرْدَةٌ لِي صَفْرَاءُ صَغِيرَةٌ, وَكُنْتُ إذَا سَجَدْتُ انْكَشَفَتْ عَنِّيِ
“ Saya menjadi imam bagi mereka,
sedang waktu itu saya memakai selendang kuning yang kecil, setiap saya
sujud, maka terbukalah sebagian auratku “ ( HR Abu Daud )
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa ia berkata :
فَكُنْتُ أَؤُمُّهُمْ فِي بُرْدَةٍ مُوَصَّلَةٍ فِيهَا فَتْقٌ , فَكُنْتُ إذَا سَجَدْتُ فِيهَا خَرَجَتْ اسْتِي
“ Saya menjadi imam bagi mereka, sedang waktu itu saya memakai selendang tambalan yang agak sobek sedikit, setiap saya sujud, maka terlihatlah pantatku “ ( HR Nasai )
Hadist di atas menunjukkan
bahwa terbukanya sebagian aurat dari imam sholat tidaklah diingkari
orang-orang yang ikut sholat di situ. Jika dinyatakan bahwa Rasulullah
saw tidak mengetahui hal itu, maka jawabannya adalah bahwa peristiwa
tersebut terjadi pada saat Rasulullah saw masih hidup, dan Allah swt
tidak akan membiarkan kemungkaran terjadi tanpa ada teguran. Hal ini
menunjukkan bahwa dalam sholat jika aurat terbuka sedikit dan ini susah
dihindari, maka sholatnya tetap sah. Walaupun sebaiknya sebelum sholat
mempersiapkan diri dengan pakaian – pakaian yang longgar dan panjang,
sehingga bisa menutup aurat rapat-rapat.
Kedua : Aurat tersebut terbuka banyak, dalam keadaan seperti ini, maka sholatnya batal.
Bagaimanakah shalat dengan pakaian yang terkena darah nyamuk
Jawaban :
Sholatnya sah, karena nyamuk termasuk
binatang yang tidak mempunyai darah yang mengalir. Sehingga darahnya
suci dan tidak najis. Sebagian ulama mengatakan darah nyamuk ini sedikit
dan susah dihindari sehingga tidak apa-apa terkena pakaian yang dipakai
untuk sholat. Dalil bahwa darah nyamuk atau lalat itu suci adalah
hadist Abu Hurairah ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda :
إذا وقع الذباب في إناء أحدكم فليغمسه كله ، ثم ليطرحه ، فإن في أحد جناحيه شفاء وفي الآخر داء
“ Jika salah satu bejana diantara kamu
kejatuhan lalat, maka hendaknya dia mencelupkan semua tubuh lalat
tersebut, kemudian hendaknya dia membuang lalat tersebut, karena di
salah satu sayapnya terdapat obat penawar, sedang di sayap yang lain
terdapat penyakit. “ ( HR Bukhari )
Pada hadist di atas Rasulullah saw tidak memerintahkan untuk membuang air yang ada dalam bejana yang lalat jatuh di dalamnya, bahkan beliau menyuruh untuk mencelupkan lalat tersebut, hal ini menunjukkan bahwa lalat tersebut tidak najis. Dan darah yang kelaur dari bintang yang tidak najis, maka hukumnya suci.
Atau bisa dikatakan bahwa lalat tersebut
termasuk binatang yang mempunyai darah yang tidak mengalir, sebagaimana
belalang, sehingga darahnya suci.
Baca juga : Cara Menambah Berat Badan
Wallahu'alam bisshawab
Baca juga : Cara Menambah Berat Badan
Wallahu'alam bisshawab